Sentimen
Negatif (93%)
21 Mar 2023 : 10.47
Tokoh Terkait

Impor Pakaian Bekas Akan Hancurkan Industri Pakaian dan Ancam 1 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan

21 Mar 2023 : 17.47 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Impor Pakaian Bekas Akan Hancurkan Industri Pakaian dan Ancam 1 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan impor pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian serta 1 juta tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten, di Jakarta, Senin, (21/3/2023).

Selain itu, maraknya impor pakaian bekas dapat membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan estimasi mencapai 1,7 ribu ton per tahun.

Selain itu, kata Teten, impor pakaian bekas juga bisa mengganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto menurut lapangan usaha harga berlaku, dengan Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen PDB.

Sementara itu, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Masih Marak di Indonesia

Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Belum lagi ratusan penindakan yang dilakukan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di berbagai daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk-produk wastra, fesyen, dan produk industri kreatif lainnya.

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40 persen belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Kkoperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun.

“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM”,” ujar Teten Masduki.

Jagat dunia maya baru-baru ini digegerkan dengan kemunculan fenomena jual-beli pakaian bekas di online shop. Fenomena itu pertama kali diungkit oleh akun Twitter @HailHisoka.

Sentimen: negatif (93.4%)