Sentimen
21 Mar 2023 : 12.20
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Mulai Proses Kasus Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe
21 Mar 2023 : 12.20
Views 3
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal berkembang. Salah satunya yakni ke arah tindak pidana pencucian uang.
"Sedang berproses (dugaan pencucian uangnya)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/3).
Asep mengatakan pihaknya saat ini sudah mengantongi uang dan aset milik Lukas. Totalnya ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Baca juga: KPK telah Periksa 90 Saksi di Kasus Lukas Enembe
"Totalnya, yang tunai itu sekitar Rp81 miliar. Kemudian juga dengan aset-aset yang lain mungkin sekitar Rp100 miliaran," ucapnya.
Asep mengatakan masih besar kemungkinan untuk ditemukan asset-aset lain yang juga memiliki nilai tidak kalah fantastis.
Baca juga: Dalami Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe, Ternyata Ini yang Dicari KPK
"Nanti ditunggu saja di penanganan tindak pidana pencucian uangnya," tandas Asep.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat termasuk Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi dengan pemberian suap.
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
Sentimen: negatif (100%)