Sentimen
Netral (96%)
21 Mar 2023 : 02.43

PN Jaksel Akui dan Kuatkan Kewenangan IAPI

21 Mar 2023 : 02.43 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

PN Jaksel Akui dan Kuatkan Kewenangan IAPI

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) akhirnya memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tiga anggotanya yang menggugat dan meminta ganti rugi sebesar Rp9,3 miliar karena belum juga direkomendasikan untuk menjadi akuntan publik kepada Menteri Keuangan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perkara dengan nomor registrasi No. 817/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik, lantaran para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi akuntan publik dan merasa dirugikan.

Para penggugat yang merupakan anggota IAPI melayangkan gugatan melawan hukum atas persyaratan ujian tambahan yang harus diikuti sebelum mendapatkan rekomendasi IAPI untuk mendaftar menjadi akuntan publik kepada Menteri Keuangan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 29 September 2021. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusannya pada 13 Maret 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa segala proses mekanisme ujian bagi seseorang yang berminat untuk menjadi akuntan publik adalah kewenangan dari IAPI. Hal tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015 tentang Praktik akuntan publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan akuntan publik.

“Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi seluruh insan akuntan publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik sebagai trusted professional senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan standar kode etik dan auditing internasional,” ungkap Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja.

Hendang menegaskan bahwa ujian-ujian yang diselenggarakan oleh IAPI merupakan penilaian dari suatu bentuk pemahaman atas peraturan-peraturan dan standar profesional akuntan publik beserta kode etiknya, yang berpengaruh terhadap kualitas seorang akuntan publik.

Hal senada juga diuangkapkan oleh Ketua Komite Disiplin dan Investigasi IAPI Arief Setyadi. Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah lulus ujian level profesional dan memperoleh gelar Certified Public Accountant (CPA) memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin akuntan publik.

”Caranya adalah dengan melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman audit beserta syarat-syarat lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI,” ujar Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi untuk menjadi akuntan publik, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional. ”Kewenangan menyelenggarakan ujian tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut akuntan publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi akuntan publik,” tandasnya.

Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, IAPI merasa bersyukur karena telah melaksanakan kewenangan dan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagai Asosiasi Profesi akuntan publik, tutup Arief. (B-4)

Sentimen: netral (96.6%)