Sentimen
Negatif (98%)
21 Mar 2023 : 00.50
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Balap Liar, Tawuran

Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan saat Buka Puasa dan Sahur Selama Bulan Ramadan

21 Mar 2023 : 07.50 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan saat Buka Puasa dan Sahur Selama Bulan Ramadan

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur saat Ramadan tahun ini. Larangan ini diterapkan guna menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal yang ditimbulkan dari konvoi di saat bulan Ramadan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, menjelaskan larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023. 

"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo sebagaimana dilansir Antara, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Ramadan 2023: Polda Metro Imbau Tak Ada Petasan hingga SOTR

Selain itu, Trunoyudo juga menambahkan maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran di saat bulan ramadan.

"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.

Bakal Ditindak

Trunoyudo menambahkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadan, Polda Metro Pastikan Situasi Ibu Kota Kondusif

Trunoyudo menjelaskan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, anggota kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (98.3%)