KPU Ikuti Arahan Bawaslu, Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima
Riau24.com Jenis Media: Politik
RIAU24.COMÂ - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik akan mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal sengketa pemilu yang melibatkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Berdasarkan sidang putusan sengketa pemilu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebutnya dikutip dari kompas.com, Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Apa Kabar Wiranto yang Disebut-sebut Bergabung dengan PANPutusan Bawaslu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu," sebutnya.
Baca Juga: Benarkah Koalisi Perubah Deklarasi Sebelum Bulan Puasa?Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Untuk waktunya diberikan 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.
Sentimen: negatif (72.7%)