Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Pandeglang, Serang, Cilegon
Tokoh Terkait
Polda Banten Tetapkan Distributor Jadi Tersangka Kasus Oplos Beras Bulog
Detik.com Jenis Media: News
Kasus mafia beras mengoplos 350 ton beras Bulog yang dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten terus berlanjut. Kali ini, Polda Banten menetapkan distributor utama beras Bulog di Serang menjadi tersangka.
"Distributor utama inisial IS perannya adalah distributor Bulog," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023).
Sebagai distributor, IS mengirimkan beras Bulog untuk tersangka lain. Tersangka dalam perkara ini sendiri telah tahap dua di kejaksaan. Ada tujuh tersangka yang ditetapkan yang diamankan sejak 8 hingga 9 Februari lalu mulai dari Pandeglang, Lebak, Cilegon dan Serang. Mereka adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).
Ia mengatakan, tersangka menambah kuota beras dari Bulog untuk dikirimkan ke tersangka lain. Ia melakukan perbuatan perdagangan dengan curang dengan alasan memenuhi kebutuhan downline. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.
"Saat diperiksa penyidik tersangka mengakui perbuatannya," ujar Condro.
Pada Jumat (17/3), berkas perkara tersangka oleh penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap dua. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan penyerahan susulan setelah sebelumnya penyerahan tujuh tersangka ke Kejati Banten.
"Untuk tersangka sudah tahap dua, hari Jumat lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, berkas tahap dua tersangka HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30) diserahkan langsung oleh Kapolda Irjen Rudy Heriyanto ke Kejati Banten. Kasus segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Para tersangka ini mengoplos beras Bulog menjadi beras premium. Salah satu modusnya adalah dengan mengganti kemasan beras Bulog menjadi beras premium. Harganya pun dinaikkan oleh para tersangka dari harga Rp 8 ribu menjadi Rp 12 ribu lebih.
"Ini bisa kita ikuti tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati Banten. Perlu saya laporkan ke Kajati, ini proses penyidikan masih terus berlangsung kami masih melakukan pengembangan-pengembangan," kata Irjen Rudy pada Rabu (8/3) lalu di Kejati Banten.
(bri/knv)Sentimen: negatif (100%)