Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25 Persen!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Ekonomi Global yang tidak menentu, memutuskan pemerintah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor untuk bisa memangkas upah pekerja/buruh maksimal 25%.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima,” tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Sabtu (18/3).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian upah tersebut adalah hasil kesepakatan pengusaha dan buruh. Namun, aturan memangkas maksimal 25% baru akan berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan.
Sentimen: positif (44.4%)