Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Yogyakarta
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Yogyakarta Ke Penjara
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjebloskan Haryadi ke penjara setelah divonis tujuh tahun hukuman badan dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, mengeksekusi Haryadi pada 16 Maret 2023.
baca juga:
"Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ali mengungkapkan, Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pidana, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Vonis terhadap Haryadi lebih besar dari tuntutan Jaksa. Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 itu dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton PT. Java Orient Properti di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Dalam perkara itu Haryadi terbukti sebagai penerima suap pemulusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Selain menuntut 6,5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, Jaksa juga meminta Haryadi membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.
Haryadi telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. Itu dilakukan sebelum tuntutan dibacakan dan bertepatan dengan hari ulang tahunnya.
Sentimen: negatif (99.2%)