Sentimen
Negatif (98%)
20 Mar 2023 : 15.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado

Mahfud MD Bicara Soal Isu Penundaan Pemilu, Sebut Ada Problem Hukum yang Mahal Bila Pesta Demokrasi Ditunda

20 Mar 2023 : 22.43 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Bicara Soal Isu Penundaan Pemilu, Sebut Ada Problem Hukum yang Mahal Bila Pesta Demokrasi Ditunda

PIKIRAN RAKYAT - Mahfud MD mengatakan bahwa masalah hukum akan timbul apabila Pemilu dipaksakan ditunda. Undang-Undang Dasar harus diubah seandainya Pemilu ditunda dan untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan biaya yang mahal.

Menurut Mahfud MD, mengubah UUD memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang yang akan jauh lebih mahal ketimbang menunda Pemilu.

"Oke, Pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, saat kunjungan kerja (kunker) ke Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 19 Maret 2023.

Periode kedua kepemimpinan Joko Widodo akan habis pada 20 Oktober 2024. Konstitusi memerintahkan pemilihan presiden digelar lima tahun sekali dengan masa jabatan pada satu periodenya adalah lima tahun.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Rekrut Guru Pengkritik Ridwan Kamil Jadi Fotografer Pribadi, Buntut Pemecatan Gegara ‘Maneh’

Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda Pemilu, ya harus mengubah UUD karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," kata Mahfud.

Ia mengatakan, jadwal pemilu itu merupakan muatan konstitusi bukan muatan undang-undang. "Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," katanya, dikutip dari Antara, pada Minggu, 19 Maret 2023.

Ia menjelaskan, pembuat konstitusi diasumsikannya adalah partai politik (parpol) yang berada di MPR atau lembaga eksekutif yang beranggotakan parpol, maka tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konsitusi harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

"Kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang. PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Resmikan Sekretariat PSSI Pers di GBK Arena

Apabila yang terjadi demikian, Mahfud mengatakan, sidang MPR menjadi tidak sah yang kemudian malah membuat keadaan menjadi kacau balau sejak 21 Oktober 2024.

Menurut Menko Mahfud, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.

"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya.

Ia pun mengajak seluruh pihak agar memastikan pemilu tidak ditunda. Menurutnya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menunda pemilu itu bukan berada di bawah kewenangan pengadilan tersebut.***

Sentimen: negatif (98.5%)