Sentimen
Negatif (99%)
20 Mar 2023 : 12.38
Tokoh Terkait

Ini Potensi Pelanggaran Pemilu yang Diantisipasi Bawaslu

20 Mar 2023 : 12.38 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ini Potensi Pelanggaran Pemilu yang Diantisipasi Bawaslu

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.

Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.

"Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024," ujarnya mengutip rilis, Sabtu (18/3).

Baca juga : Pendamping Anies Baswedan Didorong Figur Potensial Gaet Pemilih di Kantong Suara Besar

Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoaks, kampanye hitam, isu Suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dan lain-lain. 

Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.

Baca juga : Pentingnya Sinergisitas dalam Deteksi Dini Kerawanan Keamanan Pemilu di Kepri

"Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU," tuturnya.

Lalu, hal yang juga menurutnya menjadi potensi pelanggaran kampanye 2024 adalah indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana coorporate social responsibility (CSR) dalam kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). 

"Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye," jelasnya.

Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. "Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu," tegasnya. (Z-5)

Sentimen: negatif (99.9%)