Segel Tempat Karaoke, Wali Kota Probolinggo Adu Cekcok Dengan Pengelola
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Probolinggo (beritajatim.com) – Wali Kota Probolinggo terlibat adu mulut dengan pihak pengelola rumah karaoke 88, saat hendak melakukan penyegelan, Selasa (1/10/2022).
Meskipun mendapat penolakan, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan di pintu tempat karaoke dengan menggunakan stiker bertuliskan “Disegel”.
Sejumlah orang dari pengelola Karaoke 88 tersebut menolak untuk disegel, karena mengaku telah mengajukan izin pada instansi terkait bahkan telah dilakukan survei. “Kita ini sudah melakukan sebuah proses pengajuan (perijinan), setelah proses itu harapan kita direspon, ketika tidak direspon kita yang menunggu,” jelas Fariji, satu perwakilan dari pengelola Karaoke 88.
Jika pengajuan ijin tersebut ditolak, pihaknya berharap ada surat balasan dari Pemerintah Kota Probolinggo yang menjelaskan terkait penolakan. “Kalaupun proses yang kita ajukan itu tidak diterima atau ditolak, keluarkan surat untuk menjelaskan, saya tutup sudah,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, maka tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang saat ini beroperasi akan disegel. “Selagi tidak ada ijin, tidak ada kegiatan, selesai, saya sampaikan bahwa kegiatan karaoke ini tidak dibenarkan oleh Perda,” tegasnya. (tr/kun)
Sentimen: negatif (57.1%)