Sentimen
Positif (33%)
13 Des 2022 : 15.09
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan, Solo

Partai Terkait

Nomor Urut Peserta Pemilu Bisa Tak Diganti, Bambang Pacul: PDIP Cenderung Tetap Gunakan Nomor 3

13 Des 2022 : 22.09 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Nomor Urut Peserta Pemilu Bisa Tak Diganti, Bambang Pacul: PDIP Cenderung Tetap Gunakan Nomor 3

Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa PDIP cenderung tidak akan mengubah nomor urut peserta Pemilu untuk 2024 nanti.

Menurutnya, PDIP tetap akan menggunakan nomor urut 3 pada Pemilu 2024 seperti Pemilu 2019.

"PDIP cenderung tetep akan menggunakan nomor tiga," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Ia mengatakan, penggunaan nomor urut perserta pemilu lama dianggap memiliki tren positif. Terlebih untuk menekan ongkos atau biaya dalam mengikuti pemilu.

Baca Juga: Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Hasto PDIP: Menjodohkan Pemimpin Tak Hanya Soal Elektoral, Tapi Leadershipnya

"Kalau melihat trennya kan nomor ini supaya nomor kita irit. Kenapa irit? Karena kan dilihat-lihat dikasih nomor tiga kalau nanti diundi diganti gimana," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, memang alasan pertimbangan penghematan alat peraga kampanye menjadi hal utama PDIP cenderung tidak akan mengubah nomor urut peserta pemilunya pada 2024 nanti.

Suasana kantor DPP PDIP jelang uji kelayakan dan kepatutan bakal calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki)

"Iya alasan pertimbangan alat peraga kampanye pemilu biar hemat," pungkasnya.

Perppu Jokowi

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu.

Baca Juga: Siapa Capres yang Bakal Diusung PDIP? Ini Bocoran dari Hasto Kristiyanto

Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.

Dilihat Suara.com dalam Perppu baru ini partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).

"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.

Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

Sentimen: positif (33.3%)