Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
AKP Bambang Sidik Achmadi
Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Juga Dibebaskan Hakim
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Menyusul mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari hukuman atas perkara Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan dia tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang itu.
Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis (16/3).
Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," tegasnya.
2 dari 2 halaman
Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak beserta harkat dan martabat terdakwa. "Memulihkan hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya seperti sediakala," tegasnya.
Sebelumnya, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti bersalah dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Selain itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh hakim karena dianggap terbukti tidak bersalah.
Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.
Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menerangkan, dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ketiganya adalah, mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif," ujarnya beberapa waktu lalu. [yan]
Baca juga:
Keluarga Korban Kecewa Hakim Vonis Rendah 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas
Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Tragedi Kanjuruhan, Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Bui
Di Balik Vonis Ringan Panpel Arema FC, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ini
Ekspresi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Usai Divonis Ringan
Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara
Sentimen: negatif (100%)