Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Kambing
Kab/Kota: Mojokerto, Tiongkok, Senen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Larangan Pakaian Bekas Impor, Adian Kritik Mendag dan Menkop UKM
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki melarang impor pakaian bekas menuai kritik.
Kritik itu dilayangkan oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu. Dia menilai, larangan impor thrifting sebagai upaya pemerintah untuk memuluskan jalan impor pakaian jadi ke tanah air.
"Jadi siapa sesungguhnya yang dibela oleh Mendag dan Menkop UMKM? Industri pakaian jadi di negara Cina atau UMKM Indonesia. Ayo kita sama-sama jujur," kata Adian dalam keterangannya, Sabtu (18/3).
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Barang Bekas ImporSekjen Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 ini mengaku memiliki data konkret jika pakaian bekas tak pernah memengaruhi keberadaan UMKM Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, kata Adian, impor pakaian jadi dari Tiongkok menguasai 80 persen pasar di Indonesia.
"Kita ambil contoh di tahun 2019, impor pakaian jadi dari Cina 64.660 ton, sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari Cina," ujarnya.
Kemudian pada 2020, impor pakaian jadi dari Tiongkok sebesar 51.790 ton. Sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen dari impor pakaian dari negara tersebut.
Selanjutnya pada 2021, impor pakaian jadi dari Tiongkok bertambah menjadi 57.110 ton. Sedangkan impor pakaian bekas hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi dari Tiongkok.
"Jika impor pakaian jadi dari Cina mencapai 80 persen lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 persen, maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5 persen. Itu pun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan pakaian bekas impor," beber Adian.
Baca Juga:
Mendag Akan Bakar Pakaian Bekas Impor Puluhan Miliar Rupiah di MojokertoMenurut Adian, dari 417 ton impor pakaian bekas itu tidak semuanya bisa dijual ke konsumen karena ada yang tidak layak jual. Rata-rata yang bisa terjual hanya sekitar 25 persen hingga 30 persen saja atau di kisaran 100 ton.
"Jika dikatakan bahwa pakaian bekas impor itu tidak membayar pajak, maka itu juga bisa diperdebatkan karena data yang saya sampaikan di atas adalah data BPS yang tentunya juga harus tercatat juga di Bea Cukai," imbuhnya.
Atas data itu juga, Adian mempertanyakan langkah Zulhas dan Teten Masduki yang berkukuh melarang impor pakaian bekas. Padahal, 80 persen UMKM Indonesia dibunuh oleh pakaian jadi impor dari Tiongkok.
"Kenapa para menteri itu tidak berupaya mengevaluasi peraturan dan jajarannya untuk memberi ruang hidup lebih besar, melatih cara produksi, cara marketing, bahkan kalau perlu membantu para UMKM itu menerobos pasar luar negeri," ujarnya.
"Sekali lagi, mencari kambing hitam memang jauh lebih mudah dari pada memperbaiki diri," sambung Adian.
Sejauh ini, kata anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini, para menteri itu tidak memberikan argumentasi rasional dalam memburu pelaku thrifting.
"Semoga para menteri tidak memberi data dan cerita yang tidak benar pada Presiden, terkait dampak pakaian bekas impor terhadap UMKM dan dampak pakaian baru impor dari negara Cina," tegas dia.
Berdasarkan data di atas, Adian malah berkelakar larangan impor bekas hanya permintaan istri atau keluarga pejabat yang tak rela masyarakat mendapat barang mewah dengan harga murah.
"Semoga nanti tidak ada kasus orang miskin dipukuli karena pakai baju branded yang dia beli di Gede Bage atau Pasar Senen yang kebetulan sama warna, merek, dan motif dengan baju branded anak pejabat pemilik Rubicon itu," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
DPR Sebut Impor Pakaian Bekas Gerus Martabat BangsaSentimen: positif (66.5%)