Sentimen
Positif (66%)
19 Mar 2023 : 21.27
Tokoh Terkait

Alasan Bawaslu Larang Parpol Kampanye Sebelum 28 November 2023

20 Mar 2023 : 04.27 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Bawaslu Larang Parpol Kampanye Sebelum 28 November 2023

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memperingatkan larangan partai politik (parpol) berkampanye sebelum 28 November 2023. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa yang boleh dilakukan parpol saat ini adalah sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan sebatas memperkenalkan nomor urut parpol kepada masyarakat.

"Untuk seluruh partai politik, kita sama-sama tahu bahwa masa kampanye baru terjadi 28 November 2023, maka sepanjang belum tanggalnya, itu hanya menjadi masa sosialisasi parpol," ujar Lolly Suhenty pada Sabtu, 18 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Bawaslu kemudian mengingatkan bahwa masa sosialisasi parpol juga menandakan tahapan kampanye Pemilu 2024 belum bisa dilakukan bagi bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. 

"Yang harus bersabar itu adalah mereka yang akan maju menjadi calon legislatif, menjadi calon presiden atau wakil presiden karena memang sekarang belum ada tahapan itu," ujarnya lagi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir DPR yang Suruh Rakyat Ikut Awasi Pemerintah: Enak Aja, ya Makan Gaji Buta Itu

"Di masa sosialisasi parpol, tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, hanya sebatas pengenalan nomor urut," ujarnya lagi.

Selama masa sosialisasi itu, Bawaslu memastikan belum ada caleg dan capres-cawapres secara definitif, sehingga penting untuk disadari masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Ditekankan Lolly, seluruh jadwal tahapan-tahapan pemilu pun sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan, maka bersabarlah," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bahas Utang Uang Makan Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed

Sebagai pencegahan awal, Lolly mengatakan sedang bersiap mengirimkan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait yang berpotensi melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwalnya.

"Maka surat imbauan sudah kami berikan, termasuk bagi orang per orang yang dalam konteks ini sudah sangat aktif ya, kami lakukan surat imbauan," ujarnya lagi.

Selain itu, Bawaslu juga sudah menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain demi mencegah politik uang.

"Bawaslu kemudian bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Nantinya, jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan memproses itu berdasarkan aturan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi kalau berpotensi kemudian melanggar ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berpotensi melanggar UU Pencucian Uang kita akan memberikan rekomendasi pada instansi terkait," ujarnya lagi.***

Sentimen: positif (66%)