Sentimen
Negatif (96%)
19 Mar 2023 : 20.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: stunting

Tokoh Terkait

Stunting Ancaman Kualitas SDM | KRJOGJA

20 Mar 2023 : 03.28 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Stunting Ancaman Kualitas SDM | KRJOGJA

Krjogja.com - YOGYA - Perhatian pemerintah terhadap percepatan stunting menjadi salah satu prioritas karena stunting merupakan ancaman terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Indonesia masih punya pekerjaan (PR) mendasar peningkatan SDM. Stunting kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah usia 2 tahun yang disebabkan kekurangan gizi pada waktu yang lama atau kronis," kata Shodiqin SH MM selaku Kepala Perwakilan BKKBN DIY saat Inhouse Training dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kajati DIY, Jalan Sokonandi 6 Yogyakarta, Rabu (15/03/2023).

Inhouse Training dan MoU Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting bagi Mitra dan Pemangku Kebijakan ditandatangani Shodiqin SH MM (Kepala Perwakilan BKKBN DIY) dan Ponco Hartanto SH MH (Kepala Kejaksaan Tinggi DIY). Inhouse Training materi disampaikan Dr Yuni Hastutiningsih, Asteria Heny Widayati (Satgas Tim Pendamping dan Pencegahan Stunting/PPS), keduanya dari BKKBN - DIY. Materi yang disampaikan tentang intervensi stunting melalui pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk mitra kerja dan pemangku kebijakan. Selain itu, disampaikan materi strategi dan upaya percepatan penurunan stunting.

 

Menurut Shodiqin, Inhouse Training dan MoU merealisasikan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting bagi mitra, pemangku kebijakan serta peran Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) di semua tingkatan di DIY.

Dijelaskan Shodiqin, kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Stunting berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit menurunnya produktibitas; menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kemiskinan serta kesenjangan.

Ditegaskan Shodiqin, upaya mengurangi angka stunting dilakukan secara timbal-balik melalui hubungan secara vertikal maupun horizontal, yaitu melaui pemerintah maupun tanggungjawab bersama antarmasyarakat. "Kesemua itu harus dilaksanakan secara berkesimbungan untuk mewujudkan penurunan angka stunting di Indonesia." ujarnya.

Sedangkan Ponco Hartanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dalam sambutan antara lain mengatakan, ternyata BKKBN DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY selama ini belum melakukan kerja sama. "Maka saat ini ditandatangani MoU. Harapannya kalau ada kasus-masalah hukum, BKKBN DIY tidak perlu susah-susah, cukup kami yang menangani," tandasnya.

Seperti halnya program percepatan penurunan angka stunting sebagai program prioritas, perlu diback-up. "Bisa saja stigma stunting pada anak, kemudian orangtua tidak terima sebagai stigma sosial yang buruk menuntut secara hukum. Karena pemahaman kurang komprehensif, julukan anak stunting dianggap stigma sosial yang buruk dan merugikan." ujarnya.(Jay)

Sentimen: negatif (96.9%)