Ketua MPR Tak Percaya Soal Perkataan Anies yang Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi
Riau24.com Jenis Media: Politik
Merujuk Pasal 37 UUD 1945 tentang amandemen, disebutkan, usul perubahan pasal undang-undang dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
"Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," sebutnya.
"Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota," ujarnya.
Menurutnya, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan," sebutnya.
Setelah ini dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam proses perubahan UUD 1945 adalah kehendak mayoritas anggota MPR.
Dalam hal ini, usulan perubahan UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR, bila minimal 1/3 anggota MPR mengajukan usulan.
Baca Juga: Dari Pada Kejar-kejaran dengan Anies Baswedan, Bawaslu Lebih Baik Awasi Menteri dan Gubernur"Tetapi perlu digarisbawahi, materi yang diubah dikecualikan, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Usulan yang diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
"Usulan itu kemudian diserahkan kepada pimpinan MPR dan akan dikaji oleh panitia ad hoc, bila telah memenuhi persyaratan," tutupnya.
Sentimen: positif (88.9%)