Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Pengamat soal Kejati DKI batal RJ-kan kasus David: Tepat
Alinea.id Jenis Media: News
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, sambung Fickar, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sebab, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, [dikenakan] Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," ucapnya.
"Kalau kerugian diganti [pelaku], silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan [hukuman pelaku] itu soal lain. Itu ranah hakim," imbuhnya.
Sentimen: negatif (96.6%)