Sentimen
Negatif (100%)
19 Mar 2023 : 08.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, korupsi

Takut Ditangkap Polisi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Penuhi Panggilan Pengadilan

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

19 Mar 2023 : 08.45
Takut Ditangkap Polisi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Penuhi Panggilan Pengadilan

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan mengungkapkan bersedia memenuhi panggilan pengadilan di Islamabad, Sabtu (18/3/2023). Dia mangkir pada panggilan sebelumnya sehubungan dengan tuduhan korupsi saat menjabat.

Di saat bersamaan, polisi menggeruduk rumah Khan di Lahore. Sebelumnya Khan mengungkapkan kekhawatirannya akan ditangkap polisi terkait kasus tersebut.

Mantan atlet kriket itu menghadapi beberapa kasus hukum, termasuk melawan penangkapan serta menjual hadiah berupa barang mewah dari pihak asing yang seharusnya milik negara. Dia membantah tuduhan itu dengan menegaskan semua proses sudah ditempuh untuk mendapatkan barang itu secara sah.

Khan memosisikan diri sebagai musuh pemerintah setelah digulingkan dari jabatannya tahun lalu. Sejak itu dia memimpin demonstrasi nasional yang diikuti para pendukung. 

Pria 70 tahun itu menilai kasus yang dihadapinya bermotif politik. Dalam wawancara dengan media nasional, Khan mengatakan ancaman terhadap nyawanya saat ini lebih besar daripada sebelumnya. Dia lolos dari upaya pembunuhan dengan cara ditembak saat mengikuti kampanye pada November 2022.

Khan juga menuduh lawan politik dan militer ingin menghalanginya untuk mencalonkan diri dalam pemilu akhir tahun ini.

Polisi beberapa kali berupaya menangkapnya untuk dihadirkan ke pengadilan. Upaya penangkapan pada Selasa (14/3/2023) gagal lantaran dilindungi para pendukungnya. Polisi bahkan bentrok dengan para pendukung Khan sehingga penangkapan gagal.

Para pendukung juga berkumpul di luar pengadilan di Islamabad menjelang kedatangan Khan.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Khan karena mangkir dalam panggilan sebelumnya. Khan lalu mengatakan akan hadir di pengadilan jika pengadilan memberikan jaminan dirinya tak akan ditahan.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (100%)