Sentimen
Negatif (99%)
1 Sep 2022 : 10.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Komnas HAM Siap Memberikan Rekomendasi kepada Polri untuk Mengusut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

1 Sep 2022 : 17.00 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Komnas HAM Siap Memberikan Rekomendasi kepada Polri untuk Mengusut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hari ini, Kamis (1/9/2022), akan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Polri.

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan tanggal 8 Juli 2022, di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain menyampaikan laporan, Komnas HAM juga siap memberikan rekomendasi kepada Polri untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

Laporan dan rekomendasi kepada Polisi, menurut Taufan lebih singkat dan lebih teknis daripada laporan yang akan diberikan pihaknya kepada Presiden dan DPR.

Dia bilang, salah satu yang jadi fokus laporan dan rekomendasi Komnas HAM, terkait upaya menghalangi pengungkapan kebenaran (obstruction of justice).

“Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi. Salah satunya fokus untuk mengatasi obstruction of justice kasus tersebut, dan juga nanti seandainya menghadapi kasus tindak pidana serupa yang melibatkan oknum aparat kepolisian,” ujarnya di Jakarta.

Seperti diketahui, Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam proses pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pelaku. Masing-masing, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.(rid/rsr)

Sentimen: negatif (99.6%)