Sentimen
Positif (94%)
19 Mar 2023 : 06.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Tokoh Terkait
AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

19 Mar 2023 : 06.29 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

AHLI hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

"Sebenarnya menurut saya, pendapat saya kurang tepat (vonis) bebas itu. Karena perbuatannya terbukti ada, bahwa ada faktor lain yang kemudian membantu atau mendorong terjadinya tindak pidana itu," ucap Fickar dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca juga: PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

Fickar menyebut, faktanya perbuatan menembakkan gas air mata itu terbukti ada dan menembakkan gas air mata pada situasi yang terjadi di Kanjuruhan bisa dikualifikasi sebagai kesalahan.

"Menembak gas air mata itu satu perbuatan yang netral, tapi ketika diterapkan pada satu situasi seperti yang terjadi di Kanjuruhan, akan menjadi salah atau benar.  Dia menjadi benar kalau umpamanya sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapi atau dengan biasa-biasa saja itu tidak masalah," imbuhnya.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat

Meski majelis hakim telah memvonis bebas dua terdakwa tersebut, tetapi Fickar mengatakan masih ada jalan untuk memaksimalkan vonis hukuman kedua terdakwa itu, dengan melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Saya kira satu-satunya jalan untuk melakukan upaya keberatan adalah dengan kasasi. Artinya, permintaan pengujian terhadap pertimbangan mengapa keputusan itu dijatuhkan, itu yang bisa menilai adalah Mahkamah Agung," terangnya.

"Bisa saja (hukuman lebih berat), Ketika MA berpendapat benar ini adalah tanggung jawab mereka yang didudukkan sebagai terdakwa," terangnya. (Rif/Z-7)

Sentimen: positif (94.1%)