Sentimen
Negatif (96%)
19 Mar 2023 : 05.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Totok Hariyono

Totok Hariyono

Bawaslu Diingatkan Hati-hati Kelola Anggaran, Totok Hariyono: Jangan merasa sok jagoan

19 Mar 2023 : 05.17 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Bawaslu Diingatkan Hati-hati Kelola Anggaran, Totok Hariyono: Jangan merasa sok jagoan


POROS.ID - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati saat menggunakan anggaran dana hibah pada Pilkada.

Sebab, kata dia, penggunaan dana hibah yang tidak transparan bisa menimbulkan masalah, setiap anggaran yang dipakai harus ada rincian yang jelas.

Hal itu diungkapkan Totok saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat 17 Maret 2023.

"Kita harus saling mengingatkan, ini kolektif kolegial. Jangan merasa sok jagoan atau paling pinter urus anggaran, jangan sampai menimbulkan masalah," kata Totok dikutip dari laman Bawaslu RI, Sabtu 18 Maret 2023.

Menurut Totok, tata kelola anggaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, kepala sekretariat, bendahara sampai staf yang semuanya saling berkesinambungan.

"Penggunaan dana hibah ini kerja bareng. Bukan tanggung jawab bendahara atau pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja menuturkan kegiatan ini diharapkan membekali jajaran Bawaslu guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang pernah terjadi, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya pada jajaran Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota sebagai penerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jajaran pengawas pemilu kiranya menyerap pemahaman atas kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dapat bekerja sama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah," ungkapnya. ***

Sentimen: negatif (96.8%)