Sentimen
Negatif (79%)
13 Des 2022 : 16.39
Informasi Tambahan

Kasus: Teroris, korupsi

Tokoh Terkait

Praperadilan Pejabat Polri Ditolak Hakim, KPK Klaim Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka karena Pegang 4 Alat Bukti

13 Des 2022 : 23.39 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Praperadilan Pejabat Polri Ditolak Hakim, KPK Klaim Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka karena Pegang 4 Alat Bukti

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setelah hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka kasus gratifikasi. 

Merespons putusan itu, KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) sudah sesuai prosedur.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik KPK menjadikan pejabat Polri itu sebagai tersangka dengan 4 alat bukti. Hal itu pun dinyatakan melebihi syarat minimal penetapan tersangka.

"KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK (Bambang Kayun) oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Belasan Pucuk Senjata Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Senggol Badan Penanggulangan Teroris

Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menyeret Bambang Kayun, sebab statusnya sebagai anggota Polri yang merupakan bagian dari penegak hukum.

Terlebih kata Ali, jabatan strategisnya di Polri yang dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara. Sehingga dugaan pemberiaan mobil mewah dan uang miliaran dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Karenanya KPK menyatakan tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kepada pihak yang nantinya akan diperiksa penyidik diminta kooperatif.

"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," kata Ali.

Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun atas penetapan tersangka di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Praperadilan Ditolak Hakim

Baca Juga: Dito Mahendra Ketahuan Koleksi Pistol, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia?

 Hakim Tunggal, Agung Sutomo menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.

Sentimen: negatif (79.5%)