Sentimen
Negatif (100%)
18 Mar 2023 : 23.31
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta, BUMD, Pembangunan Sarana Jaya

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung, Munjul

Kasus: covid-19, Tipikor, Zona Hijau, korupsi

3 Dirut BUMD Pemprov DKI ini Ternyata Pernah Berkasus, Terbaru, Kuncoro Wibowo Terjerat Dugaan Korupsi Bansos

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

18 Mar 2023 : 23.31
3 Dirut BUMD Pemprov DKI ini Ternyata Pernah Berkasus, Terbaru, Kuncoro Wibowo Terjerat Dugaan Korupsi Bansos

AYOBANDUNG.COM -- Tiga petinggi di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemprov DKI Jakarta pernah terjerat dengan kasus hukum.

Yang pertama adalah eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan. Selanjutnya adalah mantan Dirut PT Transjakarta Donny Saragih.

Kemudian yang terbaru adalah Kuncoro Wibowo merupakan mantan Dirut PT Transjakarta.

Hal ini membuat salah satu anggota Fraksi dari PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilber Simanjuntak, ikut bersuara.

Menurutnya, ada yang salah dengan tata kelola BUMD Pemprov DKI Jakarta, terutama dengan kasus hukum yang menyeret ketiga petinggi BUMD tersebut.

"Ini membuka mata kita bahwa ada yang salah dengan di Pemprov DKI dalam mengelola BUMD," ujar Gilbert dikutip AyoBandung melalui lama suara.com, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Viktor Axelsen Menangis, Hendrawan Pelatih Ng Tze Yong Asal Indonesia Tersenyum

Gilbert khawatir nantinya kejadian seperti itu akan kembali terulang jika BUMD Pemprov DKI Jakarta tidak segera dibenahi.

Berikut kasus hukum yang menyeret ketiga eks Dirut di BUMD Pemprov DKI Jakarta:

1. Yoory Corneles Pinontoan

Yoory terjerat masalah hukum saat dirinya tengah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

Di tahun 2019, Yoory memerintahkan pembelian lahan di kawasan Munjul dari PT Adonara Propertindo, guna merencanakan pembangunan rumah susun dengan DP Rp0 persen.

Yoory tetap membeli lahan yang diketahui tengah bermasalah karena sebagian masih berstatus sebagai zona hijau sehingga lahan tersebut tidak bisa dibangun.

Meski tak menikmati uang hasil korupsi di lahan tersebut, Yoory dinyatakan bersalah karena dinilai telah memperkaya Direktur Tommy Adrian beserta wakil Anja Ruwente dan pemilik PT Artindo Propertindo Rudi Hartono Iskandar.

Yoory divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Harus Semangat! Gaji PPPK Kemenag 2022 Sudah Menanti, Belum Ditambah Tunjangan yang Bikin Kaya Raya!

2. Donny Saragih

Jauh sebelum menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta, Doni Saragih tersandung kasus penipuan.

Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Direktur Operasioal PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Pada tahun 2017, Donny Saragih bersama Proman Tambunan didakwa telah menipu Dirut PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Donny dan Porman bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Donny sempat mengajukan banding namun ditolak, kemudian dirinya kembali mengajukan kasasi di MA.

Donny dan Porman malah diberi hukuman menjadi 2 tahun, lebih berat dari vonis PN Jakpus.

Sayangnya eksekusi terhadap kasus Donny Saragih berhenti, sehingga dengan konyolnya dirinya bisa diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Anies Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baru 4 hari menjabat, Donny akhirnya diberhentikan oleh Anies.

Baca Juga: Jadwal Pasar Murah Sesi 2 Pemkot Bandung Jelang Ramadhan 2023, Beras hingga Gas LPG 3Kg Masih Banyak

3. Kuncoro Wibowo

Kuncoro merupakan mantan Dirut PT Transjakarta yang baru saja mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Baru 2 bulan menjabat, dirinya sudah tersandung masalah hukum dan secara resmi dijadikan sebagai tersangka.

Kuncoro diduga menyalahgunakan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempertebal dompetnya alias korupsi.

KPK menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi bansos tersebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Diketahui kasus dugaan korupsi bansos terjadi saat Kuncoro tengah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang saat itu menjadi salah satu penyalur bansos Covid 19.

Kini, kasus dugaan korupsi penyaluran bansos yang menyeret nama Kuncoro telah naik status ke tahap penyidikan di KPK. (Arif Rakhmat Prakoso)

Sumber:
https://amp.suara.com/news/2023/03/17/082000/3-dirut-bumd-pilihan-pemprov-dki-yang-terseret-kasus-hukum-ini-rincian-kasusnya

Sentimen: negatif (100%)