Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian & Sepatu Bekas Senilai Rp10 M
Tirto.id Jenis Media: News
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya pada Jumat (17/3/2023).
Langkah ini, kata Zulhas sebagai tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi pada acara pembukaan business matching beberapa waktu yang lalu.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” ujarnya.
Zulhas menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas yang dimusnahkan, merupakan barang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, Zulhas akan terus melakukan antisipasi barang bekas tersebut dengan Langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Ia berharap, konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
"Kami menghimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berasal dari daerah Batam.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” bebernya.
Moga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.
Sentimen: negatif (87.7%)