Sentimen
Negatif (99%)
18 Mar 2023 : 21.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Komisi III DPR Akan Panggil PPATK Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

18 Mar 2023 : 21.05 Views 2

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Komisi III DPR Akan Panggil PPATK Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadinya hari Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB dengan PPATK,” kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Dia menjelaskan pada awalnya rapat tersebut turut mengundang Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena harus mendampingi Joko Widodo Presiden.

“Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya,” ujarnya.

Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tersebut di Kemenkeu.

Sebelumnya, Mahfud MD Menkopolhukam sempat mengatakan kalau temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023, merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat (10/3/2023) lalu.

TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023, berdasarkan laporan dari PPATK.

Sementara Ivan Yustiavandana, pada Selasa (14/3/2023) lalu, menyampaikan transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan, yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu, bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan di Jakarta, Selasa. (ant/bil/iss)

Sentimen: negatif (99.8%)