Sentimen
Positif (79%)
18 Mar 2023 : 20.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Reda Manthovani

Reda Manthovani

Agnes Gracia Haryanto

Agnes Gracia Haryanto

Masih Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Agnes Gracia ke Polisi

18 Mar 2023 : 20.45 Views 5

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Masih Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Agnes Gracia ke Polisi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku anak Agnes Gracia (15) ke polisi terkait kasus David Ozora (17) yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, berkas perkara pelaku anak Agnes Gracia sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah selesai diteliti oleh penuntut umum dengan status P-19 atau belum lengkap.

“Iya sudah dikembalikan ke penyidik. Statusnya P-19 tanggal 17 Maret 2023,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).


-

Jonathan Latumahina Unggah Kondisi Terkini David Ozora dengan Kepala Diperban, Tensinya Bagus

Ade beralasan dikembalikannya berkas perkara AG ke kepolisian karena hasil setelah diteliti masih terdapat kekurangan formil dan materil. Sehingga kekurangan itu harus dilengkapi penyidik sebelum P-21.

“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” kata Ade.

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Khusus berkas AG, lanjut Reda, berkasnya lebih dulu diterima karena statusnya masih berstatus di bawah umur.

“Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi pasal terkait penganiayaan berat. Untuk A, Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur sehingga kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak,” jelas Reda.

Reda menambahkan berkas perkara AG akan diteliti dalam 7 tujuh hari. Tak hanya itu, untuk penuntutan, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG adalah jaksa spesialis sistem peradilan pidana anak.

Ia juga mengungkapkan, berkas perkara para tersangka diperkirakan akan rampung pada akhir Maret sehingga siap disidangkan.

“Berkas itu yang jelas nggak begitu makan waktu. Prosesnya 7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa,” jelas Reda.

“Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A,” tutupnya soal berkas perkara pelaku anak bernama lengkap Agnes Gracia Haryanto ini. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: positif (79.5%)