Sentimen
Negatif (78%)
18 Mar 2023 : 15.59
Tokoh Terkait
Hanung Harimba Rachman

Hanung Harimba Rachman

Pemerintah Bakal Blokir Bisnis Pakaian Bekas di E-Commerce

18 Mar 2023 : 22.59 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pemerintah Bakal Blokir Bisnis Pakaian Bekas di E-Commerce

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bakal memberantas bisnis pakaian bekas impor yang dijual di berbagai tempat. Termasuk memblokir pedagang di e-commerce yang kedapatan menjual barang bekas impor.

Untuk itu, Kementerian yang dipimpin Teten Masduki ini menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok. Setiap pihak menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, ada tiga poin yang disepakati. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ucap Hanung mengutip keterangan resmi, Kamis (16/3/2023).

Poin kedua, KemenKopUKM meminta, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.

“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.

Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, KemenKopUKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

“Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenKopUKM,” ujarnya.

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa di hukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.(*)

Sentimen: negatif (78%)