Sentimen
Positif (93%)
18 Mar 2023 : 13.19
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Andhi Pramono

Andhi Pramono

Viral Gaya Hidup Mewah Istri Brigjen Endar, KPK akan Klarifikasi

18 Mar 2023 : 13.19 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Viral Gaya Hidup Mewah Istri Brigjen Endar, KPK akan Klarifikasi

JawaPos.com – Gaya hidup hedonisme para pejabat negara tengah menjadi sorotan publik. Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Sudarman Harjasaputra, dan beberapa nama lain sudah lebih awal disorot karena anggota keluarga diduga pamer harta.

Kini ada lagi pejabat yang disorot, yakni Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro. Baru-baru ini viral di media sosial video pendek yang menarasikan gaya hidup mewah istri Endar.

Sang Istri disebut senang liburan ke luar negeri. Tak hanya itu, di luar negeri istri Endar disebut menyewa helikopter untuk bepergian.

Terkait itu, Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK berencana memanggil Endar. Tim KPK akan mengklarifikasi terkait informasi gaya hidup mewah tersebut.

“Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. Sebab, Endar saat ini bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

“Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,” jelasnya.

Ali mengatakan terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Endar. “Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK,” pungkas Ali.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: positif (93.4%)