Sentimen
Positif (76%)
18 Mar 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: korupsi

KPK minta 70.350 pejabat segera lapor LHKPN sebelum 31 Maret

18 Mar 2023 : 10.50 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK minta 70.350 pejabat segera lapor LHKPN sebelum 31 Maret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data terkini pencatatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Hingga 16 Maret 2023, terdapat  lebih dari 70 ribu penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

"Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Ada total 372.783 penyelenggara negara yang harus menyampaikan harta kekayaannya untuk LHKPN periodik 2022. Ipi mengingatkan para wajib lapor untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

"Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.

Sementara itu, tim Direktorat LHKPN KPK mencatat 81% atau sebanyak 302.433 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Perinciannya, 18.095 wajib lapor atau 97% dari total 18.648 penyelenggara negara di jajaran yudikatif telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian, pada jajaran legislatif, sebanyak 10.348 wajib lapor telah mengirimkan LHKPN. Angka ini baru mencapai 52% dari total 20.078 wajib lapor di jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah.

Lalu, sebanyak 243.307 atau 84% wajib lapor pada jajaran eksekutif pusat dan daerah juga telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sementara, di jajaran BUMN/BUMD, 72% atau sebanyak 30.683 wajib lapor telah melaporkan LHKPN periodik 2022.

"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," tutur Ipi.

Sentimen: positif (76.2%)