Sentimen
Positif (99%)
18 Mar 2023 : 10.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: mafia tanah

Sengketa Tanah di Bener, Kuasa Hukum Pemohon Minta Eksekusi Jalan Terus

18 Mar 2023 : 10.14 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sengketa Tanah di Bener, Kuasa Hukum Pemohon Minta Eksekusi Jalan Terus

YOGYA - Sengketa eksekusi tanah seluas 1481 meter persegi di Bener Tegalrejo Yogyakarta, terus bergulir. Kuasa hukum pemohon eksekusi atas nama RR Mulatsih, turut menanggapi perihal perkara tersebut setelah adanya pernyataan dari pihak termohon. 

 

"Tidak benar Ny Fransisca Ratnasari memperoleh dan menguasai sertifikat HGB No 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2 berdasarkan Verponding No. 224 Blok XXII, secara legal," terang kuasa hukum pemohon Zahru Arqom, SH, M.H, didampingi Yuni Iswantoro, SH dan M Mukhlasir RSK, SH, dari Advokat Kantor Advokat ZAHRU ARQOM & Co, Kamis (16/3/2023) malam.

 

Zahru menjelaskan, awalnya kliennya yakni Ny Mulatsih bersama dengan Ny Suratinem alias Harjo Sentono ahli Waris Kartorejo akan melakukan balik nama SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur No : 00050 25 November 1998 luas 1481 M2. Secara materil menurut dia, tanah sudah dibeli oleh R Moejiono yang merupakan orangtua Ny Mulatsih dari Kartorejo pada tahun 1979 melalui jasa Notaris PPAT Carlina Listyaningsih, pada tanggal 19 November 2009. 

 

Kemudian dikatakan Zahru, Ny Harjo Sentono selaku penjual dan R Mulatsih selaku pembeli pernah menadatangani Akta Jual Beli (AJB) No 04/2010 tanggal 12 April 2010. AJB dibuat oleh dan dihadapan Carlina Liestyani. Setelah menyerahkan dokumen terkait termasuk turun waris R Moejiono dan Kartorejo dan membayar biaya pajak serta menadatangani AJB No 04/2010 tanggal 12 April 2010, dan ternyata ditemukan fakta SHM No. 00746/Bener tidak dijalankan.

 

"Tanah itu tidak di balik nama, tapi oleh Carlina Listyaningsih bekerjasama dengan Ny Ajeng Rengganis justru menjadikannya sebagai jaminan hutang di koperasi," sambungnya. 

 

Sertifikat tersebut kemudian ditebus Ardi Irawan Fatra yang bekerjasama dengan Tri Haryanto membuat tokoh palsu Ny Harjo Sentono /Suratinem yakni dengan Ny Renik Adi Sudarmo, memalsukan dokumen dan identitas. "Ny Renik Adik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Harjo Sentono membubuhkan cap jempol tentang perikatan jual beli," lanjutnya. 

 

Tanah tersebut kemudian dijual kepada Gerardus Sony dan di jual kembali ke Ny Fransisca dengan dikuti pembatalan akta Sunaryani, tanggal 19 Desember 2012 tentang perikatan jual beli yang dibuat sebelumnya dengan Ny Renik Adi Sudarmo. Tanggal 5 Juni 2013 bertempat di Kantor Pertanahan (BPN) Yogyakarta, Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Harjo Sentono / Suratinem melakukan pelepaskan hak atas SHM No. 00746/Bener.

 

Tanah seluas 1481 M2 itu kepada Negara dan diterima oleh pemegang hak baru yakni Ny Fransisca dengan diterbitkan Sertipikat HGB No. 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 No. 00421/2013 luas 1.458 m2. Menurutnya sertipikat HGB No. 121/Bener, atas Ny Fransisca tersebut merupakan hasil dari perbuatan pidana. Hal itu sebagaimana dengan putusan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus di eksekusi. 

 

"Jadi tidak benar tanah 1.458 M2 atas nama Ny Fransisca berasal dari peningkatan hak atas Verponding No. 224 Blok XXI, yang saat ini diklaimnya. Karena dilakukan secara melawan hukum. Secara hukum menjadi hak klien kami Ny RR Mulatsih," tegasnya.

 

Zahru menambahkan kliennya merupakan korban mafia tanah yang saat ini sedang memperjuangkan haknya yakni memperoleh hak melalui Perkara Eksekusi No. 14/Pdt. Eks/2016/PN.Yyk. di PN Yogyakarta. "Putusan eksekusi dalam perkara eksekusi No 14/Pdt.Eks/2016/PN.Yyk, di PN Yogyakarta adalah merupakan Putusan 'Executable' sehingga telah tepat dan benar apabila PN Yogya segera melaksanakan eksekusi," tegasnya. 

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum termohon Kholis Badawi SHI LLM, mengatakan obyek eksekusi yakni Verponding No: 224 Blok XXII atas nama Kartorejo, bukan Verponding Nomor : 840 Blok XXII atas nama Kartorejo. Menurut Kholis, kliennya atas nama Ny Fransisca Ratnasari pemegang HGB atas tanah itu dari proses jual beli yang sah dengan Ny Harjo Sentono/Suratinem, merupakan ahli waris yang sah dari Kartorejo. (Fxh)

Sentimen: positif (99.6%)