Sentimen
Negatif (79%)
18 Mar 2023 : 02.55
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Reda Manthovani

Reda Manthovani

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Kajati DKI Jakarta Besuk David Ozora untuk Tunjukkan Empati

18 Mar 2023 : 02.55 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kajati DKI Jakarta Besuk David Ozora untuk Tunjukkan Empati

JawaPos.com-Kejaksaaan Tingg (Kejati) DKI Jakarta menegaskan bahwa kehadiran perwakilan mereka ke Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan adalah semata-mata untuk menunjukkan empati kepada Cristalino David Ozora.

“Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empati sebagai penegak hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, Jumat (17/3).

Selain itu, Ade juga mengungkapkan bahwa kehadiran Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani dan bertemu dengan keluarga David adalah untuk memastikan akan menghukum para tersangka dalam kasus David. “Sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat,” tegas Ade.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta buka suara soal opsi restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang hingga saat ini masih dalam keadaan belum sadar di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu sebelumnya diungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mantovani.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, opsi RJ tersebut hanya berlaku untuk tersangka AG, pacar dari pelaku utama penganiayaan, yaitu Mario Dandy. Opsi itu diberikan lantaran AG masih anak di bawah umur.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Langkah itu menurutnya sama dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Belum lagi, AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David.  “Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” ungkap dia. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar

Sentimen: negatif (79.5%)