Sentimen
Negatif (100%)
18 Mar 2023 : 02.41
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: HAM

Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan Hukuman

18 Mar 2023 : 09.41 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan Hukuman

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan yang merupakan terdakwa dari kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Adapun vonis hukuman terhadap Hasdarmawan tersebut disampaikan langsung oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis yang dilontarkan oleh majelis hakim tersebut terkesan jauh dari tuntutan yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara terhadap Hasdarmawan.

Baca Juga: Keppres dan Inpres Jokowi tentang Pelanggaran HAM Berat: Pulihkan Hak Korban, Cegah Kejadian Serupa

Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah imbas kealpaannya, hingga menyebabkan orang lain meninggal, mengalami luka berat, juga luka-luka, serta sakit sementara.

Lebih lanjut Abu Achmad mengatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman Hasdarmawan yakni membuat suporter trauma untuk menonton bola.

Terdakwa Hasdarmawan menurut majelis hakimterbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP mengenai Keolahragaan.

Baca Juga: Tak Hanya Komentar 'Maneh' ke Ridwan Kamil, Pihak SMK Beberkan Alasan Muhammad Sabil Dipecat: Sudah 2 Kali SP

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hukuman dari terdakwa diringankan karena ia turut andil dalam penyelamatan para pemain dan tidak berbelit-beli saat memberikan keterangan selama persidangan.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," tuturnya.

Atas dasar putusan tersebut, terdakwa, JPU, dan penasehat hukum dari terdakwa menyatakan akan melakukan pertimbangan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kami pikir-pikir (dulu) yang mulia," ucap penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA Match Day, Marc Klok Bimbang

Kronologi Kejadian

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 setelah pertandingan yang digelar tuan rumah Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang harus berakhir tragis dengan skor 2-3 atas kemenangan tim tamu.

Imbas kekalahan tersebut, para suporter pun akhirnya turun dan masuk ke area lapangan.

Tak hanya itu, kerusuhan tersebut pun menjadi semakin membesar saat sejumlah flare (suar) dilontarkan, termasuk beberapa benda lainnya.

Selain itu, para petugas keamanan gabungan dari pihak kepolisian dan TNI juga berusaha menghalau para suporter, hingga akhirnya mereka menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya ratusan korban jiwa sebanyak dan korban luka-luka.***

Sentimen: negatif (100%)