Sentimen
Positif (96%)
17 Mar 2023 : 23.37
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

DPR Bakal Sahkan Perppu Pemilu, KPU Butuh Penyesuaian Jadwal Tahapan Usai Pemilu

17 Mar 2023 : 23.37 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

DPR Bakal Sahkan Perppu Pemilu, KPU Butuh Penyesuaian Jadwal Tahapan Usai Pemilu

KOMISI II DPR sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Terdapat 10 materi muatan Perppu yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Adanya Perppu tersebut, membuat KPU butuh penyesuaian jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu diakui Komisioner KPU RI Idham Holik.

Baca juga : Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat

Idham menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya harus menyesuaikan jadwal-jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam PKPU No 3 Tahun 2022.

“Misalnya saja, dalam Pasal 276 ayat 1 dijelaskan bahwa kampanye pemilu itu dapat dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon tetap. Dalam hal ini, pasangan calon presiden dan wapres,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Kamis (16/3/2023).

Baca juga : Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak

“Artinya, tanggal 3 November 2023 adalah hari di mana KPU harus menetapkan DCT untuk pemilu anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota,” tambahnya.

Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU harus menetapkan daftar penetapan capres dan wapres. Sebab penyelenggaraan kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Saat ini, kata Idham, KPU tengah merancang PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Artinya, seluruh materi yang ada di dalam Perppu tersebut, khususnya dalam Pasal 276 ayat 1 menjadi rujukan umum bagi KPU dalam merancang aturan mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.

PKPU Logistik

Tak hanya itu, Idham mengemukakan KPU tengah menyelesaikan PKPU tentang logistik Pemilu 2024.

Pasalnya, logistik pemilu yang berbasiskan pada jumlah peserta pemilu itu baru dapat dicetak setelah ditetapkannya calon anggota legislatif, maupun capres dan cawapres.

“Logistik berbasiskan pada kandidasi baru bisa dicetak setelah DCT dan daftar pnetapan calon presiden dan wapres ditetapkan, misal surat suara, formulir, penghitungan hasil suara di TPS, dan beragam logistik lainnya yang bergantung pada jumlah caleg dan jumlah calon presiden dan wapres,” tuturnya.

Idham menuturkan dalam waktu dekat PKPU mengenai logistik tersebut rencananya akan rampung. 

Sementara itu, Idham menegaskan adanya Perppu Pemilu yang disepakati DPR, bisa dipastikan penundaan pemilu tak mungkin terjadi.

Apalagi, pasca-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusannya soal penundaan pemilu, KPU RI telah melakukan banding ke pengadilan tinggi.

“Maka tahapan penyelenggaraan pemilu tetap dilangsungkan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu, sebab penyelenggara pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahunnya, dalam hal ini, Rabu 14 Februari 2024, itu adalah hari di mana pemungutan suara,” tegas Idham.

“Ini tidak sekadar amanah UU Pemilu yang terdapat dalam Pasal 167 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, tapi ini juga amanah Konstitusi,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati, menyebut disepakatinya Perppu oleh DPR, menegaskan KPU harus menjalankan tahapan sesuai aturan.

“Untuk implementasi Perppu yang sudah dilakukan saya rasa tetap berlaku implementasinya,” papar Ninis, sapaan akrabnya.

KPU, kata Ninis, perlu memerhatikan beberapa hal yang diatur dalam Perppu. Hal itu seperti jumlah kursi DPR jadi 580 kursi, dapil untuk DOB, pembentukan KPU dan bawaslu provinsi, serta syarat usia jadi 21 tahun untuk PPS dan PPK.

Ninis juga mengingatkan untuk perubahan-perubahan yang diatur dalam Perppu ini tetap perlu ada kepastian.

“Karena penyelenggara pemilu bekerjanya kan dengan regulasi,” tandasnya. (Z-5)

Sentimen: positif (96.2%)