Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin, Polisi Divonis Bebas
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
SURABAYA, JITUNEWS.COM — Vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang adalah salah satu personel kepolisian yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribune suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Bambang divonis bebas dengan pertimbangan bahwa tembakan gas air mata dari Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Rafael Alun Trisambodo Diperiksa soal Harta, Eks Jubir KPK Singgung Kemungkinan Bongkar Kekayaan Pejabat Pajak Lainnya
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).
Setelahnya asap tersebut mengarah ke tepi lapangan. Akan tetapi, asap itu terlebih dahulu tertiup angin ke atas sebelum sampai ke tribune.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," ujar Achmad.
Dari fakta itu, Hakim menilai adanya unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," lanjutnya.
Naik Moge Bukan Berarti Pamer, Teddy Gusnaidi Heran bila DisalahkanSentimen: negatif (95.5%)