Nasional Kosmetik Ilegal Temuan BPOM Tidak Standar dan Higienis Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Produksi kosmetik ilegal yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta Utara tidak memenuhi standar. Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
“Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB),” ujar Penny dalam konferensi pers secara daring, Kamis (16/3/2023).
Penny menjelaskan kosmetik tersebut tidak standar terutama pada aspek higienis sanitasi dan sarananya. Menurutnya, cakupan peredaran kosmetika ilegal tersebut sudah cukup luas.
Produk kosmetik ilegal tersebut ditemukan di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara. Barang bukti yang disita bernilai total Rp7,7 miliar.
Peredaran produk ini sudah menyebar ke Pulau Jawa, Bali, dan sebagian wilayah Sumatra. Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetik ilegal tersebut, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana.
Menurut Penny, produsen tersebut diancam pidana penjara hingga lima belas tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ancaman ini terkait menyediakan produk farmasi tanpa izin usaha.
Ancaman penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar juga membayangi produsen yang mengedarkan produk farmasi tidak standar. Produsen yang memperdagangkan produk tidak standar juga terancam penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Sentimen: negatif (99.7%)