Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Gedong
Al Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 M, Beli Pertalite di SPBU Bogor Dijual Lagi ke Pengecer
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Seorang pria berinisial Al (26) ditangkap aparat kepolisian Polres Lebak lantaran diduga memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pedangang eceran.
Saat diinterogasi oleh petugas, Al yang merupakan warga Lebak Gedong Kabupaten Lebak itu belanja pertalite di SPBU di daerah Bogor, Jawa Barat. Kemudian dijual lagi kepada pedagang eceran di daerah Cipanas dan Lebak Gedong.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, Al dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Atas tindakannya Al terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Andi dikutip dari Banten Raya, Jumat 17 Maret 2023.
Lebih lanjut Andi menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,85 ton BBM jenis Pertalite yang dimasukan ke dalam 110 jeriken dan diangkut dengan mobil truk warna kuning.
"Pelaku biasa beraksi pada dini hari. Saat akan ditangkap, kami mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku yang menggunakan mobil truk engkel di wilayah Cipanas," kata Andi. ***
Sentimen: negatif (61.5%)