Sentimen
Positif (76%)
17 Mar 2023 : 11.45
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kasus: korupsi

Turun Memastikan Nasib Tanah Puluhan Dosen Unhas, Menteri Hadi: Ini Bentuk Penghargaan Saya! Jum'at, 17/03/2023, 11:45 WIB

17 Mar 2023 : 11.45 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Turun Memastikan Nasib Tanah Puluhan Dosen Unhas, Menteri Hadi: Ini Bentuk Penghargaan Saya!
Jum'at, 17/03/2023, 11:45 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun. Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa menyatakan “Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri.”

Marthen kini bisa bernafas lega, setelah puluhan tahun tanpa kejelasan status tanah, hari ini Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat untuk dirinya.

Baca Juga: Formula E Jelas Merugikan, Heru Budi Hartono Tidak Usah Mengawetkan Hadiah Busuk dari Anies Baswedan

Menteri Hadi menyatakan “Banyak yang melupakan jasa guru dan dosen. Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertifikat tanah untuk dosen ini, bentuk terima kasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen.”

Bidang tanah seluas 33,35 hektar yang dihuni oleh 627 Dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang. Pasalnya tanah yang dimaksud telah dihuni oleh Para Dosen sejak 1980 (penguasaan mulai 40 tahun).

Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanudian melalui jalur proses sertifikasi Perumahan Dosen (Perumdos) pada tahun 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas. 

Kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan  pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan Aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak di Beberapa Wilayah Tanah Air

Terbukti bukan Aset BMN, pada bulan Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindak lanjuti dengan pendaftaran SK dan sertifikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut juga akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertifikat. 

Baca Juga: Tak Terkejut Soal Pengganti Orangnya Anies Baswedan Terjerat Korupsi, Heru Budi Hartono: Beliau Sudah Pengalaman...

Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan. 

Baca Juga: Nyalahin Anies Baswedan Soal Plumpang, Boikot Mengancam Kubu Zulkifli Hasan: Semoga Warga Jakarta...

Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para Pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai Aset akan dilepaskan secara sukarela.

Baca Juga: Dongkrak Bisnis Konsumer, Bank Muamalat Bangun Consumer Processing Center di 6 Kota

Sentimen: positif (76.2%)