Sentimen
Negatif (99%)
17 Mar 2023 : 07.42
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen, korupsi

Tokoh Terkait
Hari Wibowo

Hari Wibowo

Kejari Jakarta Pusat Setorkan Rp51,1 Miliar Ke Kas Negara

17 Mar 2023 : 07.42 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kejari Jakarta Pusat Setorkan Rp51,1 Miliar Ke Kas Negara

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang sebesar Rp51,1 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari pemulihan kerugian negara dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang terpidana Leo Chandra. 

"Total uang yang disetorkan Rp 51.124.796.039,32. Penyetoran uang ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3). 

Hari berharap dengan penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyetoran dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Bank BCA.

Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Dirut dalam Kasus Dugaan Korupsi Waskita

"Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.1 miliar dirampas untuk negara," terangnya. 

Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!

Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian Rp209.805.582.606. Dalam persidangan, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)

Sentimen: negatif (99.9%)