Sentimen
Negatif (86%)
17 Mar 2023 : 03.35
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Aparat Boleh Melakukan Penjebakan Pelaku Kriminal

17 Mar 2023 : 03.35 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Aparat Boleh Melakukan Penjebakan Pelaku Kriminal

JawaPos.com – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri berbeda pendapat dengan Ahli BNN Ahwil Loetan, soal rencana penjebakan untuk menangkap tersangka narkoba. Reza menjelaskan bahwa penjebakan dapat dilakukan melalui jalur legal maupun ilegal.

Hal itu disampaikan Reza sebagai ahli meringankan setelah persidangan soal peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3).

“Ada penjebakan yang legal dan ada yang ilegal. Dan ini tidak hanya di satu negara, tapi sekian banyak negara termasuk negara-negara maju boleh,” ujar Reza kepada wartawan.

“Dengan kondisi tertentu aparat hukum boleh melakukan penjebakan sepanjang pihak yang akan dijebak tersebut punya kriminal intens, memang niat akan berbuat pidana atau memiliki catatan kejahatan terkait sindikat A, dan seterusnya,” sambungnya.

Terhadap orang-orang semacam itu, kata Reza, jika aparat penegak hukum memiliki keterbatasan untuk meringkusnya, boleh dilakukan penjebakan.

“Di Indonesia pun kalau seingat saya di media massa tidak sekali-dua kali ada pemberitaan bagaimana aparat keamanan menyamar, mau beli narkoba, kemudian orang yang jual narkoba kasih tangan langsung ditangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menegaskan bahwa transaksi undercover buying hanya boleh dilakukan setelah ada izin tertulis dari setingkat Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. Hal itu berkenaan dengan undercover buying yang bertujuan untuk menangkap tersangka dalam tindak pidana narkotika.

Pernyataan itu disampaikan Ahwil dalam sidang sebagai saksi dengan Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3).

“Jadi surat peritnah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini hukumnya liar,” ujarnya dalam persidangan.

Pasalnya, kata Ahwil, kalau surat perintah ini tidak ada, dalam pelaksanaannya bisa terjadi tabrakan saat petugas melakukan aksinya.

“Harus ada surat tugas karena kalau tidak, bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain,” paparnya.

Untuk diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya sejak tahun lalu. Jebakan tersebut disiapkannya melaui tangan Mantan Kapolres Buktittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda),” kata Teddy saat menjadi saksi atas terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Terkait motif dari jebakan itu sendiri, kata Teddy lantaran niat Linda sempat memberikan informasi yang tak benar saat mencoba mengungkap peredaran narkoba sebanyak 2 ton dari Myanmar pada 2019.

Ia mengaku saat itu malu karena bisa tertipu oleh informasi yang diberikan Linda.

“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” kata Teddy.

Editor : Kuswandi

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar

Sentimen: negatif (86.5%)