Sentimen
Negatif (99%)
17 Mar 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto, Senen, Pekanbaru, Denpasar

Mendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Pekanbaru dan Mojokerto, Nilainya Lebih dari Rp10 Miliar

17 Mar 2023 : 03.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Pekanbaru dan Mojokerto, Nilainya Lebih dari Rp10 Miliar

PIKIRAN RAKYAT – Isu thrifting atau aktivitas jual-beli pakaian bekas impor kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan memusnahkan pakaian bekas impor yang terdapat dalam 900 bal di Pekanbaru, Riau dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.

Tak hanya itu, Zulkifli Hasan juga akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Mojokerto, Jawa Timur. Keterangan itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.

“Saya tanggal 17 (Maret) akan musnahkan di Riau, Pekanbaru itu banyak sekali ada 900-an bal mau kita bakar. Tanggal 21 (Maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp10 miliar. Di Pekanbaru lebih besar lagi,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Menkop UKM: Jangan Sampai Pakaian Bekas Impor Terus Masuk ke Indonesia dan Memukul UMKM

Untuk menindak aktivitas impor pakaian bekas, Zulkifli Hasan mengaku menjumpai kesulitan. Pasalnya, banyak ‘jalan tikus’ atau cara yang membuat pakaian bekas tersebut dapat menembus pasar Indonesia.

“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak,” ucapnya.

Karenanya, Mendag menekankan bahwa kerja sama antarinstansi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah merupakan hal yang penting untuk menekan masuknya pakaian bekas impor. Selain itu, ia menyatakan, laporan dari masyarakat juga merupakan hal yang penting.

Selain memiliki dampak yang berkaitan dengan risiko kesehatan konsumen, Zulkifli Hasan menilai aktivitas thrifting juga membuat pertumbuhan bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri terhambat.

“Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita,” tuturnya.

Baca Juga: 2 WNA Bikin KTP Palsu Diduga untuk Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri Denpasar: Ngapain Sih?

Meski demikian, Zulkifli Hasan tidak mengomentari lebih jauh mengenai sentra penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindak lanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut aktivitas impor pakaian bekas membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ucapnya.

Keberadaan Pakaian Bekas di Indonesia

Pakaian bekas merupakan barang yang tidak boleh diimpor ke Tanah Air. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. ***

Sentimen: negatif (99.9%)