Sentimen
Negatif (99%)
16 Mar 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Udayana

Kab/Kota: Kamal

Kasus: Tipikor, KKN, nepotisme, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Soal Rektor Universitas Negeri Terlibat Korupsi, PKS Kritik Keras tentang Wajah Pendidikan Indonesia: Memalukan!

16 Mar 2023 : 13.00 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Soal Rektor Universitas Negeri Terlibat Korupsi, PKS Kritik Keras tentang Wajah Pendidikan Indonesia: Memalukan!

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, beberapa kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan sejumla Rektor Universitas Negeri di Indonesia. Sontak hal ini membuat Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal memberikan kritik keras terhadap waja pendidikan Indonesia.

Mustafa Kamal akui kecewa terhadap banyaknya para petinggi Universitas Negeri yang tersandung kasus korupsi

“Saya merasa heran dengan fenomena KKN yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkana Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka kasus korupsi uang sumbangan pengembangan institusi (SPI),” ujar Mustafa Kamal seperti dilansir dari kanal PKS, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara selaku rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.

Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar rupiah.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena Seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melalukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.

Dalam kasus ini, ia katakan, rektor Universitas Udayana tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Paal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karakter bangsa menjadi poin penting dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia, hanya bangsa yang berkarakter yang dapat bersaing dalam panggung global. Bahkan pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam undang undang nomor 20 tahun 2003, tujuan pendidikan yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya. Ini yang seharusnya menjadi fokus pendidikan kita, IPTEK memang harus ditingkatkan tapi jangan pula IMTAQ ditinggalkan,” bebernya. (aag)

Sentimen: negatif (99.8%)