Sentimen
Negatif (79%)
17 Mar 2023 : 02.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok, Konawe

Tokoh Terkait

Eksepsi Eks Wakabareskrim, Sebut Dakwaan Cacat dan Batal Demi Hukum

17 Mar 2023 : 02.31 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Eksepsi Eks Wakabareskrim, Sebut Dakwaan Cacat dan Batal Demi Hukum

JawaPos.com – Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir membacakan eksepsi atau pembelaan dalam kasus dugaan penggelapan. Pihak Johny meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

“Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya,” kata Pengacara Johny, Gunawan Raka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Gunawan menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo. Sehingga, surat dakwaan JPU tanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

“Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum,” jelasnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan. Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan.

“Jelas sekali sesuai undang-undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun direksi PT KPP,” ucapnya.

“Artinya jangan sampai setiap orang yang menjabat direksi PT Konawe Putra Propertindo terancam pidana, bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya,” imbuh Gunawan.

Gunawan menilai, tidak ada unsur niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh Johny kliennya. “Atas perkenan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima dan mengabulkan eksepsi ini sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih,” tukasnya.

Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013. Bahwa dalam perjalannanya direktur utama PT. KPP (periode 2014 – 2018) Huang Zuo Chao yang berstatus WN Tiongkok menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018.

Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama Huang Zuo Chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat Johny sebagai direktur utama.

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan Huang Zuo Chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat-surat tanah PT KPP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan merugikan perusahaan. Oleh sebab itu Johny sebagai direksi baru PT KPP melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao di Polda Sulawesi atenggara pada Juni 2019.

Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut.

Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dari PT VDNIP pada 28 Maret. Perusahaan itu diduga melakukan transfer keluar negeri oleh Huang Zuo Chao. Diduga kuat rekening PT KPP dijadikan alat pencucian uang.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2020 Direksi PT KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh PT VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri. Perusahaan tersebut mengaku telah membeli aset PT KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul: Perjanjian 001 seluas 325 hektare dan perjanjian 002 seluas 25 hektare.

“Adapun soal adanya transfer senilai Rp 95 milar yang dianggap sebagai bukti pembayaran tidak ada satu sen pun diterima oleh pemegang saham,” kata Gunawan.

Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama dua jam pada rek bank PT KPP dan pada hari yang sama ditransfer rekening luar negeri di Tiongkok oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao. Johny pada akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus tersebut.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (79.8%)