Tito: Perppu Ditolak, Pemilu Batal
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah diserahkan pemerintah kepada Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023). Mendagri Tito Karnavian dalam penjelasannya mengingatkan adanya implikasi pemilu batal apabila DPR menolak Perppu.
Tito mengungkapkan, Perppu Pemilu mengakomodasi empat daerah otonomi baru (DOB) Papua dan mengizinkan partai politik (parpol) tak perlu memiliki perwakilan setingkat DPD. Apabila Perppu dibatalkan maka parpol-parpol gagal lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu, yang artinya pelaksanaan Pemilu 2024 harus ditunda.
“Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.
baca juga:Dia mengingatkan, sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) hanya ada dua opsi dari Perppu yakni disetujui atau ditolak. Apabila ditolak pemerintah harus menerbitkan peraturan pencabutan Perppu.
“Itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini,” ujarnya.
Seluruh fraksi di Komisi II DPR akhirnya menyepakati rancangan Perppu Pemilu untuk selanjutnya dibawa pada tingkat I atau bakal diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg), sebelum nantinya disahkan pada tingkat dua (rapat paripurna). Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia lantas menutup rapat setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap penyerahan Perppu Pemilu dari pemerintah.
“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini,” kata Doli, menutup rapat.[]
Sentimen: positif (57.1%)