Banggar DPR Soroti TKDD yang Belum Maksimal
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka B Kady menyoroti Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dinilainya belum maksimal.
Anggaran ini merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun.
Hamka menilai TKDD belum maksimal karena terkendala dukungan administrasi di daerah belum terpenuhi. Hal ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Banggar DPR RI bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DBC) Provinsi Sumatera Utara di Gedung Keuangan Negara, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/3/2023).
"Kami ingin melihat sekaligus memastikan kinerja APBN 2023 yang sudah memasuki bulan ketiga," ungkapnya.
"Masalah yang lebih mencuat mengenai transfer dana ke daerah daerah termasuk dana desa belum maksimal kerena dukungan administrasi dari daerah belum terpenuhi," sambung Politisi Golkar asal Sulsel itu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Doddy Zulverdi, mengungkapkan bahwa, perekonomian Sumatera Utara masih mengalami perlambatan.
Dengan mencermati perkembangan terkini, perekonomian Sumatera Utara melambat pada 2023, namun kembali membaik di 2024.
Hal ini, tentunya, tidak terlepas dari prakiraan dinamika perekonomian global.
“Perekonomian global diprakirakan akan melambat pada tahun 2023 kemudian akan membaik di tahun 2024 dengan angka pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya,” ujar Doddy.
Terkait dengan inflasi, Bank Indonesia menyampaikan bahwa inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) secara tahunan tetap terkendali sebesar 5,47 persen (yoy), meskipun sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya yang mencapai 5,28 persen (yoy).
Perkembangan ini tidak terlepas dari pengaruh positif respons kebijakan moneter Bank Indonesia serta sinergi erat pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis lainnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) serta Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah. (Pram/fajar)
Sentimen: positif (57.1%)