Sentimen
Positif (100%)
16 Mar 2023 : 13.03
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Baleg DPR Optimistis RUU PPRT Mulus di Paripurna

16 Mar 2023 : 20.03 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Baleg DPR Optimistis RUU PPRT Mulus di Paripurna

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mulus disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna yang akan datang. 

Willy optimistis sebab pemerintah telah membentuk gugus tugas. Selain itu, ujar Willy, ia yakin daftar inventaris masalah (DIM) telah disusun oleh pemerintah sehingga pembahasan RUU PPRT dapat segera dilakukan.

“Saya sangat optimistis karena pemerintah sudah membentuk tim gugus tugas dan ada daftar inventaris masalah (DIM) yang melibatkan masyarakat sipil. Ini akan seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) benchmarking-nya ada kolaborasi antara DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media yang memiliki frekuensi yang sama untuk mengesahkan RUU ini. Ini menjadi optimisme yang cukup positif karena RUU ini dinantikan oleh banyak pihak,” papar Willy ketika dihubungi, Selasa (14/3).

Baca juga : Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR

Legislator yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu juga menjelaskan beberapa poin yang akan dimasukkan dalam RUU PPRT antara lain pembagian klaster pekerja di sektor domestik. Willy menyebut ada pekerja rumah tangga yang direkrut secara resmi berdasarkan kemampuannya dan ada yang direkrut secara tidak langsung.

“Sehingga tidak terjadi pukul rata terhadap relasi kerja, ada relasi kerja yang berbasis sosio-kultural dan profesional. Dengan adanya UU PPRT kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi dan perbudakan modern bisa dilindungi,” imbuhnya.

Baca juga : Pekerja Rumah Tangga Berhak Dapat Hari Libur, DPR akan Segera Bahas RUU PPRT

Ia menjelaskan, RUU PPRT dapat menjadi payung hukum yang memberikan legal standing (kedudukan hukum) lebih kuat bagi para pekerja di sektor domestik. Selama ini, ujar Willy, Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenaagakerjaan belum mengatur pekerja rumah tangga di sektor domestik sebagai pekerja.

“Dalam UU No.13/2003 pekerja hanya mereka yang berkerja di sektor barang dan jasa. Dengan adanya UU PPRT 10 juta orang yang bekerja di sektor domestik memiliki perlindungan,” paparnya.

Di samping itu, imbuh dia, RUU PPRT juga akan memberikan perlindungan bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), terang Willy, tidak cukup kuat dijadikan payung hukum. Peraturan itu, imbuhnya, juga belum memberikan kedudukan hukum bagi pekerja migran di sektor domestik ketika terjadi permasalahan di luar negeri.

“Dampaknya ke 5 juta buruh migran kita yang bekerja di sektor domestik memiliki legal standing dan kekuatan ketika terjadi dispute (perselisihan) dengan tempat mereka bekerja. Permenaker tidak kuat sebagai payung hukum dengan adanya UU PPRT, negara bisa menyelamatkan marwah buruh migran. Dia akan memiliki dampak secara langsung karena kita akan memiliki UU PPRT,” terang Willy.

Ia mengatakan RUU PPRT bukan hanya melindungi pekerja rumah tangga tapi juga pemberi kerja. RUU tersebut, sambung dia, mengamanatkan keterlibatan pemerintah khususnya pusat dan daerah dalam peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga. 

DPR menjanjikan seluruh proses pembahasan RUU PPRT dilakukan secara transparan, akuntabel serta melibatkan partisipasi publik.

“Saya optimis disahkan sebagai inisiatif DPR, pemerintah telah mempersiapkan DIM yang akan diserahkan pada DPR kemudian dibahas bersama, saya melihat akan sangat cepat. Komunikasi tim perumus dan gugus tugas sudah terjalin dan beberapa melakukan loka karya bersama-sama. Prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi yang bermakna akan dilakukan secara maksimal,” tukas Willy. (Z-5)

Sentimen: positif (100%)