Sentimen
Negatif (99%)
16 Mar 2023 : 12.48
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Hukum Kasus Korupsi Bansos Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Pusat Pemberitaan

16 Mar 2023 : 12.48 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Kasus Korupsi Bansos Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menduga, kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Seperti yang diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021. Meski demikian, KPK belum bisa memastikan nominal kerugian negara tersebut, karena masih dalam perhitungan.

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Ya kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023)..

Ali menyebut, tim penyidik lembaga antirasuah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yaitu Pasal 2 atau Pasal UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” ujarnya. 

KPK pun mengkonfirmasi jika mantan Direktur Utama Transjakarta berinisial MKW menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. "Kami mengonformasi ya," kata Ali kepada Pro3 RRI. 

"Salah satu yang mengundurkan diri dari Direktur Transjakarta tanpa harus menyebutkan nama. Saya kira mengonfirmasi benar salah satunya," ujarnya.

Ali memperkirakan, tersangka kasus bansos beras ini lebih dari satu. "Identitasnya kami akan buka setelah proses penyidikan ini cukup," ujarnya.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ali mengatakan, pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya terhitung 10 Februari hingga 10 Agustus 2023. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata Ali, Rabu (15/3/2023).

Sentimen: negatif (99.5%)