Sentimen
Netral (92%)
16 Mar 2023 : 09.48
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Syarat ?Kepatuhan Pajak Dinilai Bagian Transparansi Peserta Pemilu

16 Mar 2023 : 09.48 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Syarat ?Kepatuhan Pajak Dinilai Bagian Transparansi Peserta Pemilu

Jakarta: Usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar kepatuhan pelaporan pajak calon pemimpin yang akan berkontestasi dalam pemilihan umum (pemilu) dibuka ke publik mendapat apresiasi. Upaya itu merupakan bagian dari transparansi peserta pemilu.
 
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, masyarakat perlu mendapatkan informasi jelas terkait figur yang akan dipilih dalam pesta demokrasi tersebut.
 
"Terkait rekam jejak dan kapasitas dari calon peserta pemilu. Kepatuhan pajak, saya kira bagian dari itu," katanya kepada MGN, Rabu, 15 Maret 2023.

-?

- - - -
Ia berpendapat, pengungkapan kepatuhan pajak peserta pemilu dapat diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU memiliki sistem informasi pencalonan yang dapat dibuka ke masyarakat.
 
"Yang bisa memberikan informasi penting yang sifatnya publik, terkait calon peserta pemilu kepada masyarakat," jelas Fadil.
 
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan terbuka peluang agar kepatuhan pajak peserta pemilu dibuka ke publik. Namun, KPU akan merapatkannya lebih dulu dan membahasnya dalam legal drafting peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU Nomor 10/2022 mengenai pencalonan anggota senator.
 
"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan PKPU itu, kan, ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.
 
 
Sebelumnya, Tito mengatakan pembukaan informasi kepatuhan pajak bagi calon pemimpin pada Pemilu 2024 dapat dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu gelombang pembayaran pajak di masyarakat.
 
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kewajiban membayar pajak sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
 
Pasal 169 huruf m menjelaskan syarat menjadi capres dan cawapres adalah memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(END)

Sentimen: netral (92.8%)