Sentimen
Netral (47%)
16 Mar 2023 : 07.43
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

PPATK: Temuan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Tindak Korupsi

16 Mar 2023 : 07.43 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

PPATK: Temuan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Tindak Korupsi

KNews.id– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi. Transaksi tersebut merupakan analisis potensi tindak pidana awal.

“Transaksi itu adalah analis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pindana pencucian uang, yang kami laporkan kepada Kemenkeu,” jelas Ivan kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/3).

Dia menjelaskan, Kemenkeu merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pindana awal pencucian uang. Ini tercantum dalam UU No 8 Tahun 2010. PPATK dalam hal ini menyampaikan data analisis yang merupakan potensi kasus terkait kepabeanan dan perpajakan kepada Kemenkeu.

Sentimen: netral (47.1%)