Sentimen
Positif (99%)
16 Mar 2023 : 05.38
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Event: RHU

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB dan Pajak Daerah Hingga 30 April

16 Mar 2023 : 12.38 Views 2

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB dan Pajak Daerah Hingga 30 April

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat soal membayar pajak, kebijakan itu juga menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730.

Hidayat Syah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah itu berlaku untuk bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Surabaya.

“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kami kurangi, kami nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah, Rabu (15/3/2023).

Pembebasan sanksi denda itu, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke-730.

Sementara proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.

“Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” jelasnya.

Hidayat mengimbau seluruh masyarakat Surabaya segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan yang berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023,” tandasnya. (lta/Aggregator)

Sentimen: positif (99.2%)